“Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,”
lanjutnya.
Nah, penutupan sementara tiga tambang itu bukan akhir cerita. Justru itu awal dari proses evaluasi yang lebih menyeluruh. Pemerintah berencana mengkaji ulang semua kegiatan usaha di wilayah tersebut. Dan ini patut dicatat: Hanif secara terbuka menyebut kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap,”
tegasnya.
“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.”
Sebagai langkah antisipasi ke depan, verifikasi perizinan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk aktivitas di area rawan akan diperketat. Lereng curam, hulu sungai, alur sungai semua dapat perhatian khusus. Intinya, jika ada pelanggaran yang terbukti memperbesar risiko bencana, penegakan hukum akan ditegakkan tanpa ragu.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,”
pungkas Hanif.
“Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah.”
Artikel Terkait
Prabowo Kembali ke Aceh, Tinjau Langsung Dampak Banjir
Di Balik Pintu Riksaan KPK: Bukan Dementor, Tapi Seni Membaca Karakter
Bestari Barus: Tak Perlu Dipanas-panasi, Saling Maaf Itu Kemuliaan
Solidaritas Tanpa Batas: Penyandang Disabilitas Gelar Funwalk dan Galang Dana untuk Korban Bencana