Polisi Tidak Berwenang Menyatakan Keaslian Ijazah
Dalam analisisnya, Susno menguraikan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan sebuah ijazah. Menurutnya, wewenang tersebut berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan lainnya harus didasarkan pada delik yang jelas, dalam hal ini adalah persoalan pencemaran nama baik, bukan penentuan keaslian ijazah.
"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," ungkap Susno menegaskan pendiriannya.
Keadilan Harus Ditegakkan dengan Prosedur yang Benar
Susno Duadji juga menyampaikan pandangannya tentang makna keadilan. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum, namun proses hukumnya harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar.
"Bukan berarti bahwa Pak Rismon Cs harus dihukum, Pak Jokowi bersalah tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Artikel Terkait
Klaim Istri Gubernur Riau: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan OTT, Tapi Tabungan Anak
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Di-NO, Soroti Logika Hukum Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo & Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi