Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memiliki regulasi terbaru yang mewajibkan staf khusus (stafsus) di berbagai kementerian dan lembaga negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Direktur Pendaftaran dan Pelaporan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan hal tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/11/2025). Herda mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus memang belum diwajibkan melaporkan kekayaannya.
"Namun, kami beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menunjukkan bahwa posisi-posisi itu strategis dan berisiko tinggi," tegas Herda. Ia menegaskan LHKPN adalah instrumen kunci dalam pencegahan korupsi.
Herda mengungkapkan adanya sejumlah protes dari stafsus yang berdalih golongannya tidak diwajibkan. Menanggapi hal itu, KPK memberikan penekanan pada komitmen integritas.
"Kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau tidak? Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga'," tambahnya.
Saati ini, KPK tengah gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan di kalangan staf khusus. Tingkat kepatuhan mereka baru dapat diukur setelah periode pelaporan LHKPN tahunan berakhir pada Maret 2026.
"Kami sedang melakukan sosialisasi. Insyaallah pada 2026 nanti kita bisa melihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau tidaknya menjadikan organisasi ini berintegritas," pungkas Herda.
Artikel Terkait
Pasar PHEV Melonjak Drastis, Dijadikan Jembatan Transisi ke Listrik
DPR Apresiasi Sinyal Perdamaian AS-Iran, Soroti Peran Diplomasi Indonesia
Penyanyi Jember Icha Yang Raih Perhatian Inge Fang dan Tampil di TV Nasional Tiongkok
Trump Klaim Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari, Tapi Ditolak Pihak Terkait