BKPM Pacu Investasi dengan Percepatan Perizinan, Target Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun

- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:15 WIB
BKPM Pacu Investasi dengan Percepatan Perizinan, Target Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun

Jakarta, akhir Februari 2026 – Pemerintah yakin geliat investasi dalam negeri bakal melesat. Kunci utamanya? Perizinan yang lebih cepat dan ringkas. Kementerian Investasi dan Hilirisasi, atau yang kita kenal sebagai BKPM, menyoroti dua hal: penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan sistem Online Single Submission (OSS) yang kian dioptimalkan.

“Pelayanan perizinan adalah salah satu yang memberikan kontribusi yang besar juga terhadap realisasi investasi itu sendiri,” jelas Wakil Menteri Investasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu.

Ia menambahkan, “Karena selain proses konstruksi, lahan, bisnisnya itu sendiri, perizinan ini adalah hal yang paling fundamental.”

Pernyataan itu disampaikannya usai acara sosialisasi di Jakarta, Kamis (26/2), seperti dilansir dari Antara.

Memang, angka yang ada cukup menggembirakan. Saat ini, pelaku usaha yang punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah nyaris 15,4 juta. Dengan OSS yang terus dibenahi, angka itu diprediksi bakal terus meroket. Dan imbasnya jelas: realisasi investasi pun ikut terdongkrak.

Target pemerintah ambisius, tapi jelas. Dalam lima tahun ke depan, mereka mengejar realisasi investasi hingga Rp13.000 triliun. Nah, efektivitas kebijakan ini nanti bakal kelihatan dari dua indikator sederhana: bertambahnya jumlah pelaku usaha dan, tentu saja, naiknya nilai investasi yang benar-benar cair.

Lalu, apa sih perubahan konkretnya? Salah satu terobosan signifikan ada di sisi pelaku usaha mikro. Dulu, prosesnya berbelit. Mereka harus melalui klarifikasi PKKPR atau izin lokasi yang makan waktu lama. Sekarang, ceritanya beda.

Setelah ada konsolidasi dengan kementerian teknis, pelaku usaha mikro bisa melakukan deklarasi izin lokasi secara mandiri lewat OSS. Syaratnya cuma satu: tetap mencantumkan lokasi usahanya. Hasilnya? NIB bisa terbit jauh lebih cepat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar