Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memiliki regulasi terbaru yang mewajibkan staf khusus (stafsus) di berbagai kementerian dan lembaga negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Direktur Pendaftaran dan Pelaporan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan hal tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/11/2025). Herda mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus memang belum diwajibkan melaporkan kekayaannya.
"Namun, kami beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menunjukkan bahwa posisi-posisi itu strategis dan berisiko tinggi," tegas Herda. Ia menegaskan LHKPN adalah instrumen kunci dalam pencegahan korupsi.
Herda mengungkapkan adanya sejumlah protes dari stafsus yang berdalih golongannya tidak diwajibkan. Menanggapi hal itu, KPK memberikan penekanan pada komitmen integritas.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bendahara KONI Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi
Trump Serukan Pengusiran Omar dan Tlaib Usai Diteriaki di Kongres
Bank Indonesia Imbau Masyarakat Patuhi Syarat dan Prosedur Pemesanan Online untuk Penukaran Uang Baru
Virgoun Resmi Menikahi Lindi Fitriyana dalam Akad Nikah Tertutup di Tangsel