KPK Periksa Bendahara KONI Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

- Kamis, 26 Februari 2026 | 14:45 WIB
KPK Periksa Bendahara KONI Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

KPK kembali menggerakkan roda penyelidikannya di Kota Madiun. Kali ini, yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Rahma Noviarini, sosok yang dikenal sebagai Bendahara KONI sekaligus Ketua PBSI setempat. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pemeriksaan berlangsung di kantor KPPN Madiun, Kamis lalu. "RN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara KONI Kota Madiun," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Namun begitu, daftar saksi yang diperiksa ternyata cukup panjang. Tak cuma dari kalangan birokrasi, tapi juga melibatkan swasta.

Ada US, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Lalu SK dari CV Mutiara Agung, dan RRN yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Penatausahaan Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah kota itu. KPK juga memanggil seorang pengusaha, HPI, serta AP, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Madiun.

Gelombang pemeriksaan ini berawal dari sebuah operasi yang menggemparkan. Tepatnya 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Maidi. Operasi itu sendiri berkaitan dengan dugaan kuat soal imbalan proyek dan aliran dana CSR di wilayah pemerintahannya.

Esok harinya, status tersangka pun resmi disematkan. Tiga nama yang disebut adalah Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, dan Thariq Megah, sang Kadis PUPR Madiun.

Dari penyelidikan sementara, kasus ini terbagi dalam dua klaster yang saling berkait. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan, yang melibatkan Maidi dan Rochim. Sementara klaster kedua menyoroti praktik gratifikasi, dengan Maidi dan Thariq sebagai tersangkanya.

Semuanya berpusat pada lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kini, dengan terus dipanggilnya berbagai saksi, KPK berusaha merangkai benang merah dari kasus yang kompleks ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar