KPK Perketat Pengawasan, Staf Khusus Kementerian Wajib Lapor Kekayaan

- Rabu, 19 November 2025 | 03:30 WIB
KPK Perketat Pengawasan, Staf Khusus Kementerian Wajib Lapor Kekayaan

"Kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau tidak? Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga'," tambahnya.

Saati ini, KPK tengah gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan di kalangan staf khusus. Tingkat kepatuhan mereka baru dapat diukur setelah periode pelaporan LHKPN tahunan berakhir pada Maret 2026.

"Kami sedang melakukan sosialisasi. Insyaallah pada 2026 nanti kita bisa melihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau tidaknya menjadikan organisasi ini berintegritas," pungkas Herda.


Halaman:

Komentar