Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR untuk Cegah Sengketa Pekerja

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR untuk Cegah Sengketa Pekerja

Pemerintah Kota Solo baru saja membuka posko khusus untuk menangani aduan soal Tunjangan Hari Raya. Langkah ini diambil Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan harapan bisa memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi jelang Lebaran. Intinya, mereka ingin mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara langsung mengumumkan hal ini pada Kamis lalu.

“Kami punya posko aduan THR di Disnaker. Jadi, buat warga Solo yang punya masalah terkait tunjangan hari raya, silakan gunakan layanan ini,” ujarnya.

Respati menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja. Ia berharap posko ini bukan cuma jadi tempat mengadu, tapi juga bisa mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan pembayaran THR sebelum berlarut-larut.

Nah, dari sisi regulasi, Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco memberikan penjelasan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu. Aturannya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran.

“Kalau patokannya PP, ya H-7. Tapi ada juga imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar dibayarkan lebih cepat, sekitar 14 hari sebelum Lebaran. Hanya saja, yang terakhir ini masih sebatas imbauan,” tambah Pramutedy.

Di sisi lain, ia juga punya pesan untuk para pekerja. Masyarakat yang merasa haknya tak dipenuhi diminta untuk segera melapor. Pramutedy menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sampai tuntas.

“Kalau ada perusahaan yang bermasalah, karyawannya belum dibayar sesuai aturan, silakan adukan. Nanti kami yang urus,” tegasnya.

Dengan adanya posko ini, Pemkot Solo berusaha mengambil peran aktif. Mereka tak ingin ada pekerja yang dirugikan, sekaligus mendorong iklim usaha yang patuh pada aturan. Semoga saja langkah preventif ini bisa mengurangi potensi sengketa yang kerap muncul setiap tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar