Nah, dari sisi regulasi, Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco memberikan penjelasan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu. Aturannya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Di sisi lain, ia juga punya pesan untuk para pekerja. Masyarakat yang merasa haknya tak dipenuhi diminta untuk segera melapor. Pramutedy menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sampai tuntas.
Dengan adanya posko ini, Pemkot Solo berusaha mengambil peran aktif. Mereka tak ingin ada pekerja yang dirugikan, sekaligus mendorong iklim usaha yang patuh pada aturan. Semoga saja langkah preventif ini bisa mengurangi potensi sengketa yang kerap muncul setiap tahun.
Artikel Terkait
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR