Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR untuk Cegah Sengketa Pekerja

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR untuk Cegah Sengketa Pekerja

Nah, dari sisi regulasi, Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco memberikan penjelasan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu. Aturannya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Di sisi lain, ia juga punya pesan untuk para pekerja. Masyarakat yang merasa haknya tak dipenuhi diminta untuk segera melapor. Pramutedy menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sampai tuntas.

Dengan adanya posko ini, Pemkot Solo berusaha mengambil peran aktif. Mereka tak ingin ada pekerja yang dirugikan, sekaligus mendorong iklim usaha yang patuh pada aturan. Semoga saja langkah preventif ini bisa mengurangi potensi sengketa yang kerap muncul setiap tahun.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar