Nah, dari sisi regulasi, Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco memberikan penjelasan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu. Aturannya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Di sisi lain, ia juga punya pesan untuk para pekerja. Masyarakat yang merasa haknya tak dipenuhi diminta untuk segera melapor. Pramutedy menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sampai tuntas.
Dengan adanya posko ini, Pemkot Solo berusaha mengambil peran aktif. Mereka tak ingin ada pekerja yang dirugikan, sekaligus mendorong iklim usaha yang patuh pada aturan. Semoga saja langkah preventif ini bisa mengurangi potensi sengketa yang kerap muncul setiap tahun.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Program Pemerintah dan Waspadai Ancaman Global
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
KPK Apresiasi Kewaspadaan Menteri Keuangan Soal Potensi Gratifikasi di Live TikTok
Chairul Tanjung Desak Muhammadiyah Segera Adopsi Teknologi di Semua Lini Pendidikan