Selasa (20/1) lalu, suasana di Hotel Royal Ambarukma cukup berbeda. Bukan acara biasa yang digelar di sana, melainkan peresmian 438 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Yang menarik, pos-pos ini kini sudah tersebar dan siap beroperasi di setiap kelurahan dan kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini langkah nyata untuk mempermudah akses bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga di pelosok desa.
Program ambisius ini ternyata buah kolaborasi serius. Tak cuma melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, tapi juga Kemendagri, Kementerian Desa, hingga Mahkamah Agung. Lewat Posbankum, masyarakat desa bisa dapat lima layanan inti. Mulai dari sekadar tanya-tanya soal hukum, konsultasi, bikin dokumen, pendampingan awal buat perkara, sampai dirujuk ke advokat atau LBH kalau kasusnya butuh penanganan lebih lanjut.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, punya harapan besar dengan kehadiran pos-pos ini. Menurutnya, akses keadilan selama ini kerap didominasi mereka yang punya uang dan pengetahuan hukum memadai. Posbankum hadir untuk mengubah itu.
“Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Kami mendorong implementasi hukum adat dan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan di tingkat desa, sesuai dengan semangat KUHP yang baru,” tegas Supratman.
Ia bahkan menyebut, ke depan evaluasi kinerja kantor wilayah bakal dilihat dari seberapa efektif pos-pos ini menyelesaikan masalah warga. Jadi, bukan sekadar formalitas belaka.
Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membawa perspektif yang lebih filosofis. Baginya, hukum di tingkat desa jangan cuma dipandang sebagai sekumpulan pasal dan ancaman hukuman.
“Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan upaya menemukan ketenteraman bersama,” ujar Sultan.
Dengan falsafah “menang tanpa ngasorake” (menang tanpa merendahkan), ia berharap Posbankum jadi ruang yang menjaga kerukunan. Tujuannya jelas: menjembatani keterbatasan literasi hukum dan jarak geografis yang selama ini jadi penghalang besar bagi warga desa.
Pandangan serupa datang dari Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria. Ia menyoroti peran kunci kepala desa yang didorong menjadi juru damai atau peacemaker di akar rumput.
“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” jelasnya.
Lalu, bagaimana sebarannya? Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan datanya. Dari total 438 pos, Gunungkidul menempati urutan terbanyak dengan 144 pos. Disusul Kulon Progo (88 pos), Sleman (86), Bantul (75), dan Kota Yogyakarta (45 pos).
Untuk mendukung semua itu, infrastruktur pendukungnya sudah disiapkan. DIY saat ini punya 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Belum lagi ratusan paralegal bersertifikat yang siap turun ke lapangan mendampingi masyarakat. Tinggal sekarang, bagaimana implementasinya nanti di tingkat tapak.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang