Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) itu menandai babak baru bagi mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi berita ini kepada awak media di sekitar Istana, Selasa lalu. "Keppres sudah ditandatangani," katanya singkat.
Tapi, soal kapan persisnya Adies akan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden, Prasetyo mengaku belum punya info. "Belum tahu," ujarnya.
Langkah Adies menuju MK sebenarnya sudah bisa ditebak. Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Selasa (27/1), rapat paripurna DPR sudah menetapkan dirinya sebagai calon hakim konstitusi. Posisinya adalah pengganti Arief Hidayat yang masa jabatannya hampir berakhir.
Namun begitu, ada konsekuensi yang harus dia tanggung. Untuk menduduki posisi itu, Adies Kadir memutuskan mundur dari kader Partai Golkar.
Hal ini diakui oleh Sarmuji, yang memberikan konfirmasinya pada Senin (26/1).
"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai," jelasnya.
"Karena dicalonkan sebagai hakim MK," tambah Sarmuji, merangkai alasannya.
Kini, semua sudah resmi. Tinggal menunggu waktu pelantikan dan sumpahnya saja. Peralihan dari politik praktis ke mahkamah konstitusi untuk Adies Kadir kini tinggal selangkah lagi.
Artikel Terkait
Bosnia Unggul 2-1 atas Qatar di Babak Pertama, Jaga Asa Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa di Surabaya, Kamis 25 Juni 2026
Autopsi Ungkap Pria di Sukabumi Tewas dengan Luka Senjata Tajam dan Tumpul di Kepala-Leher
Komisi IX DPR Desak Bongkar Jaringan SPPG Fiktif di Cilacap, Buka Peluang Tersangka Baru