Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) itu menandai babak baru bagi mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi berita ini kepada awak media di sekitar Istana, Selasa lalu. "Keppres sudah ditandatangani," katanya singkat.
Tapi, soal kapan persisnya Adies akan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden, Prasetyo mengaku belum punya info. "Belum tahu," ujarnya.
Langkah Adies menuju MK sebenarnya sudah bisa ditebak. Seminggu sebelumnya, tepatnya pada Selasa (27/1), rapat paripurna DPR sudah menetapkan dirinya sebagai calon hakim konstitusi. Posisinya adalah pengganti Arief Hidayat yang masa jabatannya hampir berakhir.
Namun begitu, ada konsekuensi yang harus dia tanggung. Untuk menduduki posisi itu, Adies Kadir memutuskan mundur dari kader Partai Golkar.
Hal ini diakui oleh Sarmuji, yang memberikan konfirmasinya pada Senin (26/1).
"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai," jelasnya.
"Karena dicalonkan sebagai hakim MK," tambah Sarmuji, merangkai alasannya.
Kini, semua sudah resmi. Tinggal menunggu waktu pelantikan dan sumpahnya saja. Peralihan dari politik praktis ke mahkamah konstitusi untuk Adies Kadir kini tinggal selangkah lagi.
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Ungkap Gerak-Gerik Kepala Desa Buncitan Sebelum Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Bapanas Gencarkan Intervensi Pangan Jaga Stabilitas Harga, Tekan Inflasi Pasca-Lebaran
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, 5 Mei 2026: Subuh Pukul 04.36 WIB, Magrib 17.49 WIB
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskripol atas Dugaan Framing Ceramah Jusuf Kalla