Matamata.com - Kritik pedas dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, terhadap tuntutan Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sana menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang terlibat kasus penyelundupan sabu 2 ton. Bagi Martin, tuntutan ini terasa janggal.
Ia menilai jaksa tampak mengabaikan satu fakta krusial: posisi Fandi dalam sindikat ini cuma sebagai pekerja. Bukan pengendali, apalagi otak di balik operasi narkoba besar-besaran itu.
"Ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati kepada ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur posisi terdakwa yang tidak memiliki otoritas,"
Demikian penegasan Martin saat menerima audiensi kuasa hukum Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu.
Memang, dakwaan jaksa menyoroti kesalahan Fandi karena "tidak memeriksa dan tidak menolak" muatan haram itu. Tapi Martin punya argumen lain. Dalam hierarki kapal, seorang ABK mana punya kuasa untuk menolak perintah atasan atau pemilik kapal? Kapasitasnya tak sampai situ.
Di sisi lain, Martin punya kekhawatiran yang lebih dalam. Menurutnya, tuntutan maksimal terhadap pelaku lapangan seperti Fandi justru berisiko besar bagi pengungkapan kasus narkoba di Indonesia.
Ia khawatir, hukuman mati bagi ABK malah dijadikan alat untuk melindungi aktor intelektual atau pemilik barang yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran.
Artikel Terkait
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Saling Menyalahkan
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja