Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:30 WIB
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

Matamata.com - Kritik pedas dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, terhadap tuntutan Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sana menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang terlibat kasus penyelundupan sabu 2 ton. Bagi Martin, tuntutan ini terasa janggal.

Ia menilai jaksa tampak mengabaikan satu fakta krusial: posisi Fandi dalam sindikat ini cuma sebagai pekerja. Bukan pengendali, apalagi otak di balik operasi narkoba besar-besaran itu.

"Ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati kepada ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur posisi terdakwa yang tidak memiliki otoritas,"

Demikian penegasan Martin saat menerima audiensi kuasa hukum Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu.

Memang, dakwaan jaksa menyoroti kesalahan Fandi karena "tidak memeriksa dan tidak menolak" muatan haram itu. Tapi Martin punya argumen lain. Dalam hierarki kapal, seorang ABK mana punya kuasa untuk menolak perintah atasan atau pemilik kapal? Kapasitasnya tak sampai situ.

Di sisi lain, Martin punya kekhawatiran yang lebih dalam. Menurutnya, tuntutan maksimal terhadap pelaku lapangan seperti Fandi justru berisiko besar bagi pengungkapan kasus narkoba di Indonesia.

Ia khawatir, hukuman mati bagi ABK malah dijadikan alat untuk melindungi aktor intelektual atau pemilik barang yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

"Jangan sampai tuntutan pidana mati ini justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut pelaku utama. Saya heran, ABK dituntut maksimal, sedangkan otaknya belum tertangkap. Jangan-jangan ini bagian dari upaya memutus rantai informasi,"

tegasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam sudah bersikukuh dengan tuntutannya. Mereka tetap meminta hukuman mati untuk enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026,"

kata JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.

Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Publik menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan posisi Fandi yang cuma sebagai subordinat, ataukah vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya dijatuhkan. Perjalanan kasus sabu 2 ton ini masih panjang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler