Di tengah upaya penanganan darurat bencana di Sumatera, DPR ternyata sudah menyiapkan agenda legislatif berikutnya. Mereka berencana merevisi UU Kehutanan yang sudah berlaku puluhan tahun, tepatnya UU Nomor 41 Tahun 1999. Rencana ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Namun begitu, pembahasan serius soal revisi undang-undang itu harus menunggu. Prioritas utama saat ini masih tertuju pada bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Ya tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani,"
kata Puan saat ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat lalu. Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah dan DPR untuk saat ini adalah korban dan pemulihan.
Meski begitu, persiapan sudah mulai dilakukan. Komisi IV DPR, yang membidangi kehutanan, bahkan telah memanggil Kementerian Kehutanan untuk membicarakan hal ini. Sebagai Ketua DPP PDIP, Puan menyebut langkah selanjutnya adalah evaluasi mendalam terhadap UU yang ada sekarang.
Artikel Terkait
FORBHINU Serukan Dukungan Penuh untuk Otoritas Syuriyah PBNU
Satpol PP Bogor Mulai Bongkar 90 Reklame Liar di Kawasan Puncak
Wakil Bupati Apresiasi Kerja Keras PLN Pulihkan Listrik Pascabencana
Korosi dan Tekanan Laut Picu Bocornya Tanggul Muara Baru