"Ya setelah kemarin Komisi IV melakukan pemanggilan, kita akan evaluasi, apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan,"
ujarnya menerangkan. RUU revisi Kehutanan sendiri sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026, sebuah usulan yang digulirkan oleh Komisi IV.
Di sisi lain, situasi di lapangan masih sangat memilukan. Bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera itu telah memakan korban jiwa yang sangat besar. Data terbaru dari BNPB, yang diambil dari dashboard penanganan bencana per Jumat sore kemarin, sungguh menyesakkan.
Korban tewas tercatat mencapai 867 orang. Angka yang hilang pun masih sangat tinggi, 521 orang. Belum lagi ribuan korban luka-luka, yang jumlahnya mencapai 4.200 orang. Kerusakan infrastruktur juga masif, dengan lebih dari 121 ribu unit rumah rusak dan 51 kabupaten serta kota terdampak.
Dengan kondisi seperti ini, wajar jika pembahasan revisi UU Kehutanan yang erat kaitannya dengan pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana menjadi sangat relevan, meski harus antre dulu menunggu masa tanggap darurat berakhir.
Artikel Terkait
Randurlap Polda Kalsel Siap Hidangkan Ribuan Piring di Haul Guru Sekumpul
Warga Geram, Patungan Beli Hutan Jadi Sorotan Usai Banjir Sumatra
Ferisi Harapan Berangkat dari Teluk Bayur, Bawa Alat Berat untuk Buka Jalan Terisolasi
Kanopi Ruko Terbang Diterjang Angin Kencang, Timpa Mobil dan Motor di Bogor