Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi belakangan ini menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk memeriksa perkara mereka. Nah, Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun akhirnya angkat bicara.
Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, keikutsertaan Adies Kadir dalam suatu perkara sebenarnya bergantung pada satu hal utama: potensi konflik kepentingan. Jadi, bukan semata-mata soal penolakan dari pihak pemohon.
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak," jelas Palguna.
Ia menambahkan, keputusan diambil jika konflik kepentingan itu dirasakan bisa mengganggu proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan kepada Antara dan baru dirilis Kamis lalu.
Di sisi lain, situasi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme internal MK. Bagaimana pun, penolakan berturut-turut dari pemohon tentu menciptakan dinamika tersendiri. Palguna tampaknya ingin menegaskan bahwa prosedur yang ada sudah cukup untuk mengatasi hal-hal semacam ini.
Semuanya kembali ke rapat permusyawaratan hakim. Di sanalah nanti akan ketahuan, apakah sang hakim perlu mundur dari suatu kasus atau justru tetap bisa melanjutkan.
Artikel Terkait
Dasco Targetkan Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan Dimulai Oktober 2026
Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp 14 Triliun
KCIC Sesuaikan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Selama 22 Hari untuk Fasilitasi Pemindahan SUTT
PPPK RSPAU Tewas Dibunuh di Kontrakan Bekasi, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap