MKMK Jelaskan Mekanisme Penentuan Hakim Konstitusi Mundur dari Perkara

- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:00 WIB
MKMK Jelaskan Mekanisme Penentuan Hakim Konstitusi Mundur dari Perkara

Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi belakangan ini menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk memeriksa perkara mereka. Nah, Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun akhirnya angkat bicara.

Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, keikutsertaan Adies Kadir dalam suatu perkara sebenarnya bergantung pada satu hal utama: potensi konflik kepentingan. Jadi, bukan semata-mata soal penolakan dari pihak pemohon.

"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak," jelas Palguna.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar