Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi belakangan ini menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk memeriksa perkara mereka. Nah, Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun akhirnya angkat bicara.
Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, keikutsertaan Adies Kadir dalam suatu perkara sebenarnya bergantung pada satu hal utama: potensi konflik kepentingan. Jadi, bukan semata-mata soal penolakan dari pihak pemohon.
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak," jelas Palguna.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji, Termasuk Direktur Maktour
Turki Netralisir Rudal Balistik Iran yang Masuk Wilayah Udara
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Indonesia-Jepang Senilai USD 23,63 Miliar
KPK Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Suap Kuota Haji, Nilai Suap Capai Ratusan Ribu Dolar