Operasi penggeledahan digelar Kejaksaan Agung di Medan dan Pekanbaru, Kamis kemarin. Aksi ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi ekspor limbah sawit atau POME yang heboh itu, yang terjadi di tahun 2022. Ruang-ruang kantor sejumlah perusahaan disisir tim penyidik, mencari bukti.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, lokasi yang digeledah terkait dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang sudah ditahan. "Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," ujarnya di Jakarta Selatan.
Soal detail, Anang masih tutup mulut. Nama perusahaan dan barang sitaan? Belum bisa diungkap. "Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya," katanya singkat. Ia mengaku, dari penggeledahan sebelumnya, yang disita kebanyakan dokumen. Aset atau uang tunai? Belum ada. "Tapi sedang ditelusuri," tambahnya.
Di sisi lain, fokus Kejagung jelas. "Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara," tegas Anang. Nilainya tak main-main.
Kasus ini sendiri sudah menjerat 11 tersangka. Tiga di antaranya aparat negara, sisanya dari kalangan swasta. Modusnya, menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, cerdik tapi licin. Mereka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Intinya, minyak sawit mentah atau CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai limbah sawit (POME). Caranya dengan memakai kode HS untuk residu. "Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO," papar Syarief dalam jumpa pers Selasa lalu.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas