JAKARTA – Soal pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Polres Banyumas pasca OTT, KPK punya alasan yang cukup kuat. Mereka ingin menjaga objektivitas. Intinya, menghindari benturan kepentingan yang bisa mengganggu penyelidikan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan lebih detail. Ternyata, ini berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan daerah setempat. Menurut sejumlah saksi, uang hasil "palakan" itu rencananya bakal dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jajaran Forkopimda Cilacap.
"Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
"Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas," jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan akhirnya dibawa ke Jakarta. Dari situ, KPK menetapkan dua tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.
Modusnya terbilang nekat. Bupati Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah. Targetnya mengumpulkan dana THR eksternal senilai Rp515 juta. Tapi, ternyata target setoran yang dipatok malah lebih gila lagi: Rp750 juta.
Setiap satuan kerja di lingkungan pemkab dipaksa menyetor. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp75 juta sampai Rp100 juta per satker.
"Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang," ungkap Asep. Total akumulasinya mencapai Rp610 juta. Angka yang fantastis untuk sekadar "THR".
Atas tindakannya, kedua pejabat itu kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Kasus ini jelas jadi peringatan keras. Terutama bagi pejabat daerah lain yang mungkin tergoda menyalahgunakan wewenang. Apalagi kalau dalihnya klasik: urusan THR atau upeti menjelang hari raya. KPK, rupanya, sedang serius memutus mata rantai praktik semacam ini.
Artikel Terkait
Menteri Mukhtarudin Kawal Kasus Tiga TKW yang Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia
Pemprov DKI Berlaku Lagi Ganjil-Genap di 24 Ruas Jalan Mulai 15 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu
PDIP Bantah Sakit Hati Ditinggal Jokowi, Sebut Mantan Presiden Justru Dipecat
Trump Umumkan Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah, Garda Revolusi Iran Bantah Jadwal Tersebut