Mudik sebentar lagi. Bagi yang naik kereta, ada baiknya perhatikan aturan bagasi kabin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Soalnya, kalau koper Anda kelewat besar atau berat, bisa kena biaya tambahan. Atau malah nggak boleh dibawa sama sekali.
Nah, lewat akun Instagram @kai121_, perusahaan pelat merah itu mengingatkan soal batas ukuran dan berat. Intinya, koper yang boleh dibawa masuk kabin paling besar ukuran 26 inci. Beratnya juga jangan lebih dari 20 kilogram.
Kalau mau dihitung secara teknis, volume maksimalnya adalah 100 desimeter kubik. Tapi, ukuran 26 inci tadi sudah jadi patokan yang paling gampang diingat. Selama masih dalam batas itu dan beratnya sesuai, Anda nggak perlu bayar apa-apa.
Lantas, gimana kalau bawaannya melebihi ketentuan? Ya siap-siap merogoh kocek lebih dalam. KAI akan mengenakan biaya kelebihan bagasi, dan tarifnya beda-beda tergantung kelas kereta yang Anda tumpangi.
Untuk kelas Eksekutif, tarifnya Rp10.000 per kilogram kelebihan. Kelas Bisnis dikenakan Rp6.000 per kg. Sementara penumpang kelas Ekonomi dikenakan tarif paling rendah, yaitu Rp2.000 per kilogram.
Artikel Terkait
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
OJK dan Pemerintah Inggris Bentuk Kelompok Kerja Strategis untuk Pembiayaan Iklim
IMF Desak AS Kurangi Pembatasan Perdagangan demi Stabilitas Global
Kemensos: 90% Bansos Reguler Tersalur, Rp632 Miliar Dikucurkan untuk Korban Bencana Sumatera