Divpropam Polri Periksa Mutasi Iptu Nikolas yang Masih Jalani Hukuman Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sedang memeriksa proses pemberian jabatan baru kepada Iptu Nikolas R. B. Pemeriksaan ini dilakukan karena perwira Polri tersebut masih menjalani masa hukuman etik dan demosi akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Divpropam Polri dalam keterangan resmi di akun X @Divpropam menyatakan bahwa mutasi jabatan yang diterima Iptu Nikolas tidak sesuai dengan ketentuan. "Mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman," tulis Divpropam, Senin (27/10).
Berdasarkan informasi dari Divpropam, Nikolas masih menjalani proses demosi yang telah dijatuhkan sejak tahun 2023. Isu mengenai pengangkatan jabatan baru bagi Nikolas mulai mencuat setelah beredar video di media sosial yang menyoroti kasusnya.
Video viral tersebut memuat narasi mengenai dugaan kehamilan terhadap gadis disabilitas dan pemaksaan aborsi yang melibatkan mantan Kapolsek di TTS tersebut. Divpropam pun merespons cepat laporan masyarakat yang beredar di platform media sosial.
Divpropam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. "Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tak bermoral di tubuh Polri," tegas Divpropam.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Marc Márquez Raih Gelar Rider of the Race di MotoGP Ceko 2026 Usai Comeback Spektakuler
Menteri ESDM Bantah Kelangkaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik, Soroti Masalah Teknis Operasional PLN
KPK Didorong Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Bali dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA