Desakan dari kubu Roy Suryo agar Polda Metro Jaya segera menggelar perkara khusus untuk menampilkan ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya mendapat respons. Kali ini, yang angkat bicara adalah pengacara Jokowi sendiri, Yakup Hasibuan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya mendesak polisi agar menggelar perkara khusus. Tujuannya jelas: mendesak penyidik untuk memperlihatkan dokumen ijazah itu ke publik. Tekanan ini terus bergulir, menambah panjang daftar polemik yang satu ini.
Menanggapi hal itu, Yakup sebenarnya tak mempermasalahkan jika penyidik mau menggelar perkara khusus. Namun begitu, dia langsung menegaskan poin penting. "Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik sama sekali tidak punya kewajiban untuk menunjukkan apa pun kepada peserta gelar," ujarnya.
Yakup menjelaskan lebih lanjut. Gelar internal untuk penetapan tersangka sudah dilakukan. Aturan yang ada memang mengatur hal tersebut bersifat internal. Soal gelar khusus? Itu berbeda.
"Karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka. Dan berdasarkan peraturan yang ada, itu memang dilakukan gelar secara internal. Tapi kalau khusus, itu tidak ada kewajiban mereka,"
tegas Yakup dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Senin (1/12/2025).
Dia lalu memberikan sebuah analogi. Bayangkan ada kasus pencurian, tersangka sudah ditangkap dan bahkan sempat digebuki massa. "Kemudian tidak ada dong kewajiban penyidik: 'Ini bukan yang yang Anda curi.' Itu enggak perlu dilakukan. Pembuktian itu di pengadilan," katanya.
Menurut Yakup, tugas polisi adalah menyidik. Sedangkan urusan pembuktian final, itu ranah persidangan. Keduanya harus dipisahkan.
Di sisi lain, Yakup menegaskan komitmen kliennya sejak awal. Jokowi bertekad menunjukkan ijazahnya, tapi di forum yang tepat.
"Pak Jokowi selalu bilang, 'Nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan, pasti ditunjukkan,'"
tegasnya lagi.
Masalahnya, menunjukkan ijazah di luar pengadilan tampaknya bukan solusi. Yakup meragukan itu akan mengakhiri polemik. Dia sudah berulang kali konfirmasi ke kubu Roy Suryo. Jawabannya selalu berbelit.
"Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?" "Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi." Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai,' ya,"
katanya menyindir.
Yakup juga menyoroti sikap pihak yang kerap tidak percaya. Verifikasi sudah dilakukan. Bahkan uji laboratorium forensik (LABFOR) Bareskrim Polri pun menyatakan identik. Lembaga penerbit ijazah juga menyatakan keasliannya. Semua itu seolah diabaikan.
"Padahal barang ini pun sudah dilakukan verifikasi, sudah diperiksa oleh LABFOR dinyatakan identik, itu pun tidak dipercaya. Lembaga penerbit mengatakan itu asli, tidak dipercaya juga,"
tuturnya.
Kesimpulannya bagi Yakup sederhana. Wacana "tunjukkan lalu selesai" hanyalah narasi yang dibangun. Realitanya, sejauh ini, apa pun yang dilakukan tampaknya tidak akan pernah cukup untuk mengakhiri perdebatan ini. Polemik terus berputar, sementara jalan buntu masih terlihat di depan.
Artikel Terkait
Hari Kartini Diperingati, Semangat Emansipasi Perempuan Tetap Berkobar
Bone Berpeluang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Catur Tingkat Sulsel
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Kartini Lewat Unggahan Instagram
Harga Emas Antam Naik Rp 40.000 per Gram, Buyback Melonjak Rp 50.000