Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata belum selesai. Di luar pasal korupsi, desakan untuk menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang atau TPPU kini semakin kencang terdengar.
Boyamin Saiman, sang Koordinator MAKI, termasuk yang paling vokal mendorong hal ini. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti begitu saja.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang. Soalnya, uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri aliran dan penyamarannya," kata Boyamin, Jumat lalu.
Ia punya alasan. Dugaan pungli dalam pengelolaan kuota haji ini bukan cuma soal kerugian negara. Ada potensi praktik yang lebih rumit di baliknya, seperti penyamaran dan penempatan dana di luar jalur resmi. Nah, di sinilah pasal TPPU dianggap bisa menjangkau lebih dalam, membuat penanganan kasusnya jadi lebih menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang beredar, Boyamin menyebut dana-dana haram itu sempat dikumpulkan dalam satu rekening tertentu sebelum dibagi-bagi. Yang menarik, katanya, sebagian uang bahkan belum sempat didistribusikan.
"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," ungkapnya.
Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Prosesnya memang panjang, berlarut sejak 2024. Perjuangan mengawal kasus ini, akunya, tidak mudah. MAKI harus melewati jalur praperadilan dua kali dan berjibaku mengumpulkan dokumen kunci yang bahkan sulit didapat.
"Kami apresiasi, karena perjuangan ini terasa berat. Kami sudah praperadilan dua kali pada Mei 2024 dan akhir tahun kemarin. Kemudian harus berjibaku mencari data sampai akhirnya menemukan Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang mana dulu DPR saja tidak dapat, kita akhirnya dapat," sebut Boyamin.
Namun begitu, apresiasi itu bukan berarti pengawasan akan kendur. Boyamin menegaskan, MAKI takkan berhenti hanya karena tersangka sudah ditetapkan. Mereka akan terus memantau, terutama soal kemungkinan penerapan pasal TPPU oleh KPK.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan proses ini mandek lagi. Jika terjadi kelambatan, MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan. Apalagi sekarang ada angin segar dari KUHAP baru yang memperluas cakupan praperadilan. Aturan baru itu memungkinkan masyarakat menggugat proses hukum yang dianggap tertunda atau berlarut-larut, meski penyidikan belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas. Bukan hanya penghentian penyidikan, tapi termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut secara tidak sah. Itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelasnya.
Dengan ketentuan baru ini, pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lainnya dinilai bakal lebih efektif. Tekanan untuk menuntaskan kasus ini dengan pasal yang komprehensif pun semakin nyata. Tinggal menunggu respons dan langkah konkret selanjutnya dari lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar