Kasus seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rangkap jabatan, menuai sorotan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak menyembunyikan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," tegas Habiburokhman kepada awak media, Selasa lalu.
Politikus Gerindra itu lantas menyinggung soal paradigma baru dalam hukum pidana. Menurutnya, jaksa seharusnya lebih jeli.
"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tuturnya.
Dia bersikukuh, pendekatan pidana dalam kasus seperti ini terasa kurang pas. "Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.
Argumennya sederhana: bisa dimaklumi jika MMH tak paham soal larangan merangkap jabatan. Karena itu, unsur kesengajaan yang diatur dalam Pasal 36 KUHP baru, menurut Habiburokhman, harus jadi pertimbangan utama. Bukan langsung menjeratnya sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, resmi berstatus tersangka. Penyebabnya, ia diduga menerima gaji ganda sebagai guru dan juga Pendamping Lokal Desa. Nilainya tak sedikit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 118 juta.
Dari pihak kejaksaan, alasannya jelas. Taufik Eko Purwanto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, membeberkan aturan yang dilanggar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," jelas Taufik pada pertengahan Februari.
Rupanya, dalam kontrak kerjanya baik sebagai guru honorer maupun pendamping desa tercantim klausul larangan punya ikatan kerja lain yang dibiayai dana negara. Entah itu APBN, APBD, atau APBDes. Dua perjanjian itu sama-sama melarangnya.
Namun begitu, tekanan dari politisi seperti Habiburokhman menyiratkan bahwa persoalannya tak sesederhana hitam-putih aturan. Ada nuansa lain yang, menurutnya, patut dipertimbangkan sebelum membawa seorang guru honorer ke ranah pidana.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-19 Optimis Hadapi Piala AFF 2026 Usai TC di Yogyakarta
Pemprov DKI Targetkan 12 Sistem Pompa Baru Beroperasi Penuh pada 2027 untuk Antisipasi Banjir
Kerbau Albino Mirip Donald Trump di Bangladesh Viral, Batal Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha
Menteri Haji Imbau Jemaah Hindari Lempar Jumrah Siang Hari Akibat Suhu Ekstrem 43 Derajat Celsius di Mina