MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Prosesnya memang panjang, berlarut sejak 2024. Perjuangan mengawal kasus ini, akunya, tidak mudah. MAKI harus melewati jalur praperadilan dua kali dan berjibaku mengumpulkan dokumen kunci yang bahkan sulit didapat.

Namun begitu, apresiasi itu bukan berarti pengawasan akan kendur. Boyamin menegaskan, MAKI takkan berhenti hanya karena tersangka sudah ditetapkan. Mereka akan terus memantau, terutama soal kemungkinan penerapan pasal TPPU oleh KPK.

Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan proses ini mandek lagi. Jika terjadi kelambatan, MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan. Apalagi sekarang ada angin segar dari KUHAP baru yang memperluas cakupan praperadilan. Aturan baru itu memungkinkan masyarakat menggugat proses hukum yang dianggap tertunda atau berlarut-larut, meski penyidikan belum dihentikan.

Dengan ketentuan baru ini, pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lainnya dinilai bakal lebih efektif. Tekanan untuk menuntaskan kasus ini dengan pasal yang komprehensif pun semakin nyata. Tinggal menunggu respons dan langkah konkret selanjutnya dari lembaga antirasuah.


Halaman:

Komentar