Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka oleh KPK pekan lalu memang menggembirakan. Tapi, jangan salah. Itu baru langkah pertama. Demikian penilaian Praswad Nugraha, mantan penyidik senior KPK yang pernah menangani kasus serupa. Menurutnya, momentum ini tak boleh disia-siakan.
“Penetapan Yaqut sebagai tersangka itu sudah tepat. Dia punya peran kunci dalam penentuan kuota haji,” ujar Praswad.
Ia menjelaskan, status tersangka akan mengubah dinamika kasus yang selama ini penuh tekanan. Setidaknya, ini jadi sinyal bahwa KPK serius.
“Ini kunci agar KPK bisa bekerja tuntas, tanpa takut intervensi dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Namun begitu, publik jangan buru-buru berpuas diri. Penetapan tersangka bukan garis akhir. Justru, ini awal dari pekerjaan rumah yang lebih berat. KPK harus membuktikan keseriusannya dengan langkah-langkah konkret berikutnya. Mulai dari penahanan, pengumpulan bukti, hingga akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan.
“KPK harus lanjutkan dengan serius. Kalau perlu tahan, lalu limpahkan ke pengadilan. Itu bentuk komitmen,” sambung Praswad.
Yang tak kalah penting, sindikatnya harus dibongkar. Jangan sampai hanya dua nama ini yang terjaring, sementara jaringan di belakangnya bebas berkeliaran. Praswad mendesak penyidikan diperdalam. “Pembuktian ini penting untuk menunjukkan niat tuntaskan kasus secara komprehensif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menjerat Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1) lalu. Mereka diduga melanggar UU Tipikor terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. YCQ sebagai eks Menag, dan IAA sebagai stafsus saat itu,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. KPK mulai menyidik sejak Agustus 2025, dan langsung bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Angkanya? Sementara ini disebutkan tembus Rp1 triliun lebih. Mereka juga tak main-main dengan menjatuhkan pencekalan terhadap tiga orang, termasuk Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Perkembangannya makin menarik. Pada September lalu, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat. Temuan Pansus Angket Haji DPR juga menguatkan adanya kejanggalan. Sorotan utama ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Padahal, aturannya jelas: haji khusus hanya boleh delapan persen.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah mereka akan menahan? Atau bahkan menetapkan tersangka baru? Kita tunggu saja. Yang pasti, kasus sebesar ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar