Yang tak kalah penting, sindikatnya harus dibongkar. Jangan sampai hanya dua nama ini yang terjaring, sementara jaringan di belakangnya bebas berkeliaran. Praswad mendesak penyidikan diperdalam. “Pembuktian ini penting untuk menunjukkan niat tuntaskan kasus secara komprehensif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menjerat Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1) lalu. Mereka diduga melanggar UU Tipikor terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. YCQ sebagai eks Menag, dan IAA sebagai stafsus saat itu,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. KPK mulai menyidik sejak Agustus 2025, dan langsung bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Angkanya? Sementara ini disebutkan tembus Rp1 triliun lebih. Mereka juga tak main-main dengan menjatuhkan pencekalan terhadap tiga orang, termasuk Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Perkembangannya makin menarik. Pada September lalu, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat. Temuan Pansus Angket Haji DPR juga menguatkan adanya kejanggalan. Sorotan utama ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Padahal, aturannya jelas: haji khusus hanya boleh delapan persen.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah mereka akan menahan? Atau bahkan menetapkan tersangka baru? Kita tunggu saja. Yang pasti, kasus sebesar ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Artikel Terkait
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?