Produk perikanan Indonesia masih punya jalan mulus ke pasar global. Kuncinya? Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, atau yang biasa disingkat SMKHP. Dokumen resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini jadi bukti bagi negara pengimpor bahwa udang, ikan, atau produk laut lainnya dari kita sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan mereka.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, menjelaskan posisi penting sertifikat ini. Menurutnya, SMKHP adalah pernyataan resmi pemerintah.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," ujar Ishartini.
Ceritanya bukan sekadar teori. Baru-baru ini, ada contoh nyata yang cukup membuat deg-degan. Sebanyak 20 kontainer udang beku asal Surabaya sempat tertahan di pelabuhan Amerika Serikat, tepatnya di Chicago. Nah, situasi itu berbalik setelah perusahaan eksportir menunjukkan dokumen SMKHP mereka dan Badan Mutu KKP melakukan konfirmasi.
Artikel Terkait
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam
Bulog Siapkan Satu Juta Ton Beras Premium untuk Ekspor ke Pasar ASEAN
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama