Produk perikanan Indonesia masih punya jalan mulus ke pasar global. Kuncinya? Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, atau yang biasa disingkat SMKHP. Dokumen resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini jadi bukti bagi negara pengimpor bahwa udang, ikan, atau produk laut lainnya dari kita sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan mereka.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, menjelaskan posisi penting sertifikat ini. Menurutnya, SMKHP adalah pernyataan resmi pemerintah.
"SMKHP sebagai official declaration yang dibutuhkan otoritas negara tujuan bahwa produk perikanan dihasilkan melalui proses rantai produksi yang sesuai dengan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan global sehingga memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka," ujar Ishartini.
Ceritanya bukan sekadar teori. Baru-baru ini, ada contoh nyata yang cukup membuat deg-degan. Sebanyak 20 kontainer udang beku asal Surabaya sempat tertahan di pelabuhan Amerika Serikat, tepatnya di Chicago. Nah, situasi itu berbalik setelah perusahaan eksportir menunjukkan dokumen SMKHP mereka dan Badan Mutu KKP melakukan konfirmasi.
Alhasil, pengiriman senilai sekitar Rp 63,4 miliar dengan volume mencapai 263 ribu ton itu akhirnya bisa melenggang lagi. Cukup besar juga nilainya.
Kisah dari pelaku ekspornya sendiri bahkan lebih gamblang. Clorinda, Manajer Ekspor dan Impor PT Bumi Menara Internusa (BMI), membenarkan kejadian itu. Kontainer yang tertahan itu adalah milik perusahaannya.
"Waktu itu ada shipment kami sebanyak 20 kontainer udang beku yang tertahan di Pelabuhan Chicago Amerika Serikat, lalu FDA kirim email notifikasi kepada kami melalui Customs Broker mengatakan bahwa ada dokumen yang belum lengkap. Setelah kami kirimkan SMKHP yang diterbitkan UPT Badan Mutu Surabaya I, akhirnya hari itu juga semua kontainer dirilis oleh FDA," cerita Clorinda.
Jadi, bagi para eksportir yang mau mengurus sertifikat ini, prosesnya sekarang sudah jauh lebih mudah. Mereka bisa mengajukannya secara online lewat aplikasi Siap Mutu. Aplikasi tersebut juga sudah terkoneksi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), jadi semuanya lebih terintegrasi dan yang paling penting nggak berbelit-belit.
Artikel Terkait
Kencana Energy Bagikan Dividen Rp30,13 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Harum Energy Kembali Tak Bagikan Dividen demi Fokus pada Transformasi ke Sektor Nikel
Tiga Proyek Panas Bumi PGE Masuk Green Book Bappenas, Buka Akses Pendanaan Internasional Hingga Rp7,7 Triliun
MMIX Genjot Pabrik Popok Tercepat di Indonesia, Targetkan Produksi 1,8 Miliar Unit per Tahun