Jakarta - Polisi kembali membongkar praktik gelap peredaran obat keras. Kali ini, operasi digelar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria muda, berinisial RP (22 tahun), berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, operasi ini berawal dari laporan warga. "Ada laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti. Penggerebekan akhirnya dilakukan pada Sabtu (4/4) lalu.
Lokasinya? Sebuah toko obat yang sekaligus berfungsi sebagai konter pulsa, persis di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan.
“Setelah kami selidiki, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Ari Galang. Barang bukti yang dimaksud adalah obat keras daftar G dalam jumlah yang disebutnya cukup besar.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini bukanlah yang pertama. Ari menegaskan, ini merupakan bagian dari upaya sistematis kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Mereka terus berusaha memutus mata rantai pasokan yang beroperasi di balik kedok bisnis legal.
Kondisi di lapangan memang kerap mengecoh. Toko obat dan konter pulsa itu, dari luar tampak seperti usaha biasa saja. Namun, di balik layanan itu, ternyata mengalir transaksi barang haram.
Kini, RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami jaringan di balik pria 22 tahun itu, sekaligus melacak asal muasal barang bukti yang berhasil disita.
(jbr/isa)
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Penanganan Tegas Pelecehan Seksual Siber di Kampus
Remaja Ngawi Paparkan Riset, Temukan Penyebab Rendahnya Konsumsi Tablet Tambah Darah
Perempuan 49 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh di Perumahan Serpong
Gubernur DKI: 112 Juta Warga Gunakan Transportasi Umum di Triwulan I 2026