Selebgram Woodyrman Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan WNA Brunei

- Rabu, 27 Mei 2026 | 14:20 WIB
Selebgram Woodyrman Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan WNA Brunei

Polisi menetapkan selebgram Mohamad Irman Ali, atau yang dikenal sebagai Woodyrman, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pria berusia 33 tahun itu kini resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, Rabu (27/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Woodyrman dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Peristiwa keributan yang melibatkan sesama warga negara asing itu terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) dini hari. Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial MHF, seorang pria berusia 30 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di sekitar lokasi bersama seorang saksi. Tak lama kemudian, beberapa orang lain datang dan sempat duduk serta berbincang bersama korban. Suasana berubah tegang ketika Woodyrman tiba dan terlibat adu mulut dengan korban.

Dalam video yang beredar, terlihat keduanya saling berdebat sengit. Beberapa orang yang berada di lokasi sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, perdebatan terus berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban pun langsung terjatuh.

“Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).

Polisi masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke Brunei Darussalam setelah proses visum dan pemeriksaan forensik selesai dilakukan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar