Lima orang diamankan polisi dalam kasus perakitan dan jual beli senjata api ilegal. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita sejumlah senjata dan amunisi dari para tersangka.
Menurut Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob, pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti yang berhasil diamankan. "Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami," ujarnya pada Sabtu (10/1/2026).
Proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya," tambah Dimitri.
Operasi penangkapan ini ternyata dilakukan dalam dua gelombang. Tiga tersangka pertama, berinisial RR, JS, dan SA, sudah lebih dulu diamankan pada pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 16.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Kaum Betawi
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Skandal Chromebook Kemendikbud
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?
Rambu Baru di CFD Bundaran HI: Solusi atau Sekadar Peringatan?