Polisi Amankan Lima Tersangka dalam Jaringan Senjata Api Ilegal

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:00 WIB
Polisi Amankan Lima Tersangka dalam Jaringan Senjata Api Ilegal

Lima orang diamankan polisi dalam kasus perakitan dan jual beli senjata api ilegal. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita sejumlah senjata dan amunisi dari para tersangka.

Menurut Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob, pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti yang berhasil diamankan. "Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami," ujarnya pada Sabtu (10/1/2026).

Proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya," tambah Dimitri.

Operasi penangkapan ini ternyata dilakukan dalam dua gelombang. Tiga tersangka pertama, berinisial RR, JS, dan SA, sudah lebih dulu diamankan pada pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 16.

Baru hari ini, dua orang lainnya menyusul. Mereka ditangkap di Jawa Barat; satu di Kabupaten Sumedang dan satu lagi di Kota Bandung. Keduanya diketahui berinisial IM dan RA.

Jadi, total sudah lima orang yang kini berada dalam pengawasan polisi terkait kasus senjata gelap ini. Semuanya diduga terlibat dalam jaringan perakitan dan perdagangan senpi tanpa izin.

Polisi masih menutup rapat detail lebih lanjut. Namun begitu, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran senjata ilegal masih menjadi perhatian serius. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar