Lima orang diamankan polisi dalam kasus perakitan dan jual beli senjata api ilegal. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita sejumlah senjata dan amunisi dari para tersangka.
Menurut Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob, pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti yang berhasil diamankan. "Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami," ujarnya pada Sabtu (10/1/2026).
Proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya," tambah Dimitri.
Operasi penangkapan ini ternyata dilakukan dalam dua gelombang. Tiga tersangka pertama, berinisial RR, JS, dan SA, sudah lebih dulu diamankan pada pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 16.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro