Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 21:00 WIB
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

MURIANETWORK.COM - Kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama kembali menyeret nama baru. Kali ini, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah lebih dulu menjadi sorotan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat lewat kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menag Yaqut. Hubungan keduanya memang sudah tak asing lagi. Sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini dikenal sebagai orang dekat sang menteri.

Karirnya di dunia organisasi dan pemerintahan cukup panjang. Di tubuh PBNU, misalnya, ia menjabat Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Tak hanya itu, Gus Alex juga mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI sejak 2020.

Kedekatannya dengan Yaqut kemudian membawanya masuk ke lingkaran pemerintahan. Ia direkrut menjadi Staf Khusus Menteri Agama. Namun, jabatannya ternyata tak berhenti di situ.

Kariernya kian melebar. Pada 2022, Gus Alex dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia mengemban tugas itu hingga akhirnya diberhentikan dengan hormat di awal Januari 2025.

Nah, inilah yang menarik. Merujuk pada rekam jejak tersebut, kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK untuk periode 2023-2024 itu terjadi saat Gus Alex memegang dua peran sekaligus. Ia tak cuma stafsus Menag, tapi juga anggota dewas BPKH. Posisi ganda ini tentu memunculkan banyak pertanyaan.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus lama itu kembali menampakkan gelombang baru. Publik kini menunggu, bagaimana KPK akan mengurai benang kusut ini lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar