Mengejutkan! Eks Petinggi BIN Bongkar Geng Solo di Balik Upaya Terorganisir Menghidupkan Kembali Gerakan Separatis

- Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Mengejutkan! Eks Petinggi BIN Bongkar Geng Solo di Balik Upaya Terorganisir Menghidupkan Kembali Gerakan Separatis




MURIANETWORK.COM - Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Sri Radjasa Chandra mengungkap indikasi adanya upaya terorganisir untuk menghidupkan kembali gerakan separatis di Indonesia.


Menurutnya, salah satu pemicunya adalah kisruh batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau strategis di perairan barat Indonesia.


Sri Radjasa menyebut, sengketa tersebut sempat memanas ketika Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh sama-sama mengklaim kepemilikan atas Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.


Situasi ini, katanya, dimanfaatkan oleh kelompok yang ia sebut “Geng Solo” untuk meniupkan kembali isu separatisme.


“Empat pulau itu memang akhirnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto sah menjadi milik Aceh. Tetapi, kasus ini sempat menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa,” kata Sri Radjasa, Kamis 7 Agustus 2025.


Beruntung, setelah pihak Aceh ngotot mempertahankan, Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh, sehingga kasusnya tidak berlarut. 


“Meski telah diputuskan empat pulau itu milik Aceh, Orang sering lupa bahwa potensi kerawanan separatisme masih ada."


Disana (Belanda) Aceh Sumatera National Liberation Front (ASLF) berdiri lagi. ASLF merupakan organisasi separatis yang berakar pada gerakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


ASLF merupakan anggita Unrepresented Nations and Peoples Organizatio (ANPO) yakni organisasi seperti PBB yang memperjuangkan memerdekakan anggotanya.


"ANPO punya reputasi memerdekakan berepa wilayah seperti Kosovo ,” tegas Sri Radjasa.


Ia juga mengingatkan kemungkinan gerakan serupa muncul di wilayah lain seperti Bali dan Ambon.


Menurut informasi yang dihimpunnya, ada indikasi kelompok tertentu yang didukung Geng  Solo yang sebelumnya dikenal sebagai relawan kini mencoba mendekati tokoh-tokoh lama gerakan separatis.


“Beberapa di antara mereka adalah pendukung Jokowi yang berusaha membangun kembali jaringan itu,” ujarnya


Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh.


Mantan kapolri yang merupakan loyalis Jokowi ini mengatakan, telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.


Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh.


Tito mengatakan, dokumen asli itu ditemukan Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin, 17 Juni 2025.


“Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2025.


Tito mengatakan, Kemendagri mulanya memang memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.


Pertimbagan itu berdasarkan hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017.


Tim itu terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topgrafi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).


Rapat itu memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumatera Utara.


Pertimbangannya, pada 2008, pernah dilakukan verifikasi pulau di seluruh Indonesia. Dalam verifikasi itu, empat pulau tidak masuk daerah Aceh.



Sumber: Sawitku

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini