Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK Pratikno akhirnya merampungkan pengaturan belajar untuk siswa selama Ramadan 2026. Rapat yang digelar Kamis (5/2/2026) lalu di Kantor Kemenko PMK itu menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait jadwal sekolah. Intinya, pemerintah ingin mengakomodir kebutuhan ibadah sekaligus menjaga proses pembelajaran.
Nah, untuk diketahui orang tua, berikut ini rincian periode belajarnya. Akan ada masa pembelajaran di luar sekolah, dilanjutkan tatap muka, dan ditutup dengan libur panjang pasca-Ramadan.
- 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan.
- 23 Februari-13 Maret 2026: Masa pembelajaran tatap muka di sekolah.
- 16-20 dan 23-27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan.
Lantas, kapan saja anak-anak harus masuk selama bulan puasa? Jika melihat jadwal tatap muka, mereka akan bersekolah pada hari Senin hingga Jumat, dengan rincian tanggal sebagai berikut:
- 23, 24, 25, 26, 27 Februari 2026.
- 2, 3, 4, 5, 6 Maret 2026.
- 9, 10, 11, 12, 13 Maret 2026.
Bagaimana dengan Libur Awal Puasa?
Ini yang menarik. Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional 2026, ada tanggal merah untuk Imlek pada 16 dan 17 Februari. Nah, karena tanggal 18-20 Februari sudah ditetapkan sebagai masa belajar di luar sekolah, otomatis tercipta periode libur yang cukup panjang.
Artikel Terkait
Perumda Pasar Jaya Genjot Pengangkutan 6.970 Ton Sampah di Pasar Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Modern untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Efisiensi
Polres Bogor Panen 10 Ton Jagung, Targetkan 500 Ton untuk Bulog
Bazar Rakyat di Monas Bagikan Kupon Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran