Pengadilan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Dokter Richard Lee Dikukuhkan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Dokter Richard Lee Dikukuhkan

MURIANETWORK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Rabu (11 Februari 2026). Putusan ini mengukuhkan status Lee sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Esthar Oktavi ini berlangsung tegang dan diakhiri dengan reaksi beragam dari para pihak yang hadir.

Dasar Hukum Penolakan Gugatan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Esthar Oktavi merujuk pada sejumlah aturan pokok. Dasar putusan tersebut mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta putusan dan peraturan Mahkamah Agung terkait.

“Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini,” ucap Hakim Oktavi membacakan pertimbangan.

Setelah menyampaikan dasar hukum, hakim kemudian menyatakan amar putusan. Suasana ruang sidang pun semakin hening sebelum palu diketuk.

“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil,” tegasnya, sebelum mengetuk palu satu kali yang menandakan putusan telah berkekuatan hukum.

Reaksi di Dalam dan Luar Ruang Sidang

Begitu palu diketuk, ruang sidang yang juga dihadiri oleh Doktif selaku pelapor langsung riuh. Terdengar suara dukungan dari sejumlah pihak yang menyambut baik putusan penolakan tersebut.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar