MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata belum selesai. Di luar pasal korupsi, desakan untuk menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang atau TPPU kini semakin kencang terdengar.

Boyamin Saiman, sang Koordinator MAKI, termasuk yang paling vokal mendorong hal ini. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti begitu saja.

Ia punya alasan. Dugaan pungli dalam pengelolaan kuota haji ini bukan cuma soal kerugian negara. Ada potensi praktik yang lebih rumit di baliknya, seperti penyamaran dan penempatan dana di luar jalur resmi. Nah, di sinilah pasal TPPU dianggap bisa menjangkau lebih dalam, membuat penanganan kasusnya jadi lebih menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang beredar, Boyamin menyebut dana-dana haram itu sempat dikumpulkan dalam satu rekening tertentu sebelum dibagi-bagi. Yang menarik, katanya, sebagian uang bahkan belum sempat didistribusikan.


Halaman:

Komentar