Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap baru setelah tiga tersangka kunci menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Dokter Tifauziah Tyassuma dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyelesaikan proses pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11).
Proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai prosedur standar penyidikan. Roy Suryo memulai pemeriksaan pukul 10.30 WIB dan mengakhirinya pukul 18.30 WIB. Total durasi pemeriksaan mencapai 9 jam 20 menit menurut konfirmasi resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Dalam keterangan persnya, Budi Hermanto mengungkapkan detail jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing tersangka. Rismon Hasiholan Sianipar menghadapi 157 pertanyaan, disusul Roy Suryo dengan 134 pertanyaan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menjawab 86 pertanyaan. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan prinsip legalitas dan transparansi.
Setelah menyelesaikan tahap pemeriksaan pertama, ketiga tersangka telah diizinkan kembali ke rumah masing-masing. Budi Hermanto menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan memperhatikan hak-hak para tersangka.
Pengembangan kasus ini menunjukkan dinamika baru dengan pengajuan saksi dan ahli oleh para tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengkonfirmasi bahwa Roy Suryo dan kedua tersangka lainnya mengajukan permintaan kehadiran saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi hukum mereka dalam pemeriksaan berikutnya.
Kasus hukum ini melibatkan total delapan tersangka yang dikelompokkan dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dengan penerapan pasal-pasal dari KUHP dan UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dengan penerapan pasal yang lebih kompleks meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1.
Artikel Terkait
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis