Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat, sebuah ajang yang sebelumnya memicu polemik di publik. Eddy menegaskan bahwa MPR RI akan mempelajari secara saksama gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Adanya gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini, tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku,” ujar Eddy kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengungkapkan bahwa MPR RI telah menyelesaikan permasalahan yang melibatkan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Menurut Eddy, pihak sekolah dengan lapang dada menerima keputusan tersebut dan justru mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke babak selanjutnya. “Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu, kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan, dan secara sangat lapang dada,” katanya.
“SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional,” sambung Eddy.
Ia menambahkan bahwa seluruh permasalahan terkait lomba tersebut telah rampung. Namun, terkait nasib dua juri yang dinilai kontroversial dalam memberikan penilaian, Eddy menyebut hal itu merupakan evaluasi internal MPR. “Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR,” jelasnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan terkait polemik ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, tepatnya 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan pada hari yang sama.
Adapun advokat David Tobing menggugat MPR, dua orang juri, serta pembawa acara atau MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. Langkah hukum ini diambil setelah ajang tersebut menuai kritik luas dari masyarakat. David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kode register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam gugatannya, David mendalilkan bahwa para tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai juri dan MC tidak bertindak hati-hati serta mengesampingkan profesionalisme. David pun meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Artikel Terkait
Wisata Alam Seulawah RG di Aceh Besar Diserbu Wisatawan saat Libur Iduladha, Villa Pink Love Jadi Primadona
Wakil MPR PAN Dukung RUU Satu Data Indonesia untuk Perbaiki Subsidi dan Bansos
Pengamat: Narasi ‘Kriminalisasi Kebijakan’ di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terindikasi Terorkestrasi
Ketua Umum Walubi Nyalakan Pelita Perdamaian di Candi Mendut, Awali Rangkaian Perayaan Waisak