Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.
Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.
Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Terancam Mutasi
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.
Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."
"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti