MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.
"Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)" kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.
Artikel Terkait
Noel Beri Sinyal Bahaya ke Purbaya: Hati-hati, Nasib Anda Bisa Seperti Saya
Noel Bocorkan Keterlibatan Partai dan Ormas dalam Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan KUHAP Solo
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati