Dengan tambahan 20.000 kursi itu, hitungannya mestinya jadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi kenyataannya? Berbeda jauh.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai,” ungkap Asep. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.”
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Akibatnya, kuota khusus yang membengkak itu jadi lahan empuk. Biaya haji khusus yang tinggi dengan porsi kuota setengah dari total tambahan, akhirnya mendongkrak pendapatan agen travel secara signifikan.
Proses pembagiannya pun jadi sorotan. “Kuota ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel,” ujar Asep menerangkan. “Travel-travelnya kan banyak di kita. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil.”
Narasi itu yang kini coba dirunut lebih dalam. Kehadiran Aizzudin di Gedung Merah Putih hari ini mungkin akan memberi warna baru dalam mengungkap pola pembagian yang dinilai menyimpang itu.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar