Hari ini, KPK kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aizzudin, sang Ketua Bidang Ekonomi PBNU. Panggilannya sebagai saksi, untuk mengusut kasus yang sudah menyita perhatian publik: dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (3/1/2026).
Dia mengiyakan bahwa Aizzudin sudah datang memenuhi panggilan. Prosesnya sedang berjalan. Tapi soal detail apa yang digali penyidik, Budi masih tutup mulut. Itu masih disimpan rapat-rapat.
Kasus ini sendiri sudah menjerat nama besar. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Aizzudin ini adalah bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas.
Lantas, apa pokok persoalannya? Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu, masalah berawal dari tambahan kuota 20.000 pada 2024. Tambahan itu didapat setelah Presiden Jokowi bertemu Raja Arab Saudi.
Nah, aturan mainnya sudah jelas di UU No. 8 Tahun 2019. Pembagiannya harus 92 persen untuk kuota reguler dan cuma 8 persen untuk kuota khusus. Logikanya sederhana: kuota khusus harganya lebih mahal, peminatnya pun tak sebanyak reguler.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).
Artikel Terkait
FUN Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Diduga Lecehkan Kesakralan Shalat
Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian
Investor Kripto Rugi Rp 3 Miliar, Timothy Ronald Disangkakan Penipuan