JAKARTA – Dua advokat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, meminta larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres. Gugatan itu langsung memantik reaksi dari Senayan.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Komarudin Watubun, angkat bicara. Menurutnya, gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 itu sulit dikabulkan. Argumennya sederhana: konstitusi menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya," tegas Komarudin di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu."
Namun begitu, politikus senior PDIP ini tak menampik adanya persoalan serius. Meski menganggap gugatan lemah secara hukum, dia justru melontarkan kritik pedas soal moralitas politik yang menurutnya kian tergerus.
Dia menyorong langsung ke arah mantan Presiden Joko Widodo. Komarudin menilai, langkah Jokowi di masa lalu telah 'menabrak' aturan demi kepentingan keluarga.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah," ujarnya, suaranya terdengar getir.
Artikel Terkait
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk 70 Ribu Lulusan Baru
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran 2026
Rekomendasi Tempat Buka Puasa di Jakarta untuk Ramadan 2026
Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Ingin Pulang, Mayoritas Bekerja di Sektor Online Scam