JAKARTA – Dua advokat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, meminta larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju sebagai capres atau cawapres. Gugatan itu langsung memantik reaksi dari Senayan.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Komarudin Watubun, angkat bicara. Menurutnya, gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 itu sulit dikabulkan. Argumennya sederhana: konstitusi menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya," tegas Komarudin di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu."
Namun begitu, politikus senior PDIP ini tak menampik adanya persoalan serius. Meski menganggap gugatan lemah secara hukum, dia justru melontarkan kritik pedas soal moralitas politik yang menurutnya kian tergerus.
Dia menyorong langsung ke arah mantan Presiden Joko Widodo. Komarudin menilai, langkah Jokowi di masa lalu telah 'menabrak' aturan demi kepentingan keluarga.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah," ujarnya, suaranya terdengar getir.
"Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali."
Di sisi lain, dia mengakui bahwa dalil pemohon soal potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara bukanlah omong kosong. Itu adalah cermin dari realitas pilpres sebelumnya yang banyak disorot publik.
Pembicaraannya kemudian mengerucut pada satu kata: nepotisme. Komarudin melihat praktik KKN yang dulu coba dibatasi pasca reformasi, kini justru merajalela dengan wajah yang lebih vulgar.
"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu," katanya.
Dia menggambarkan situasi saat ini dengan nada prihatin. "Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana."
Gugatan yang jadi pangkal pembicaraan ini diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menguji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Permohonan itu sudah tercatat di MK sejak Selasa, 24 Februari 2026.
Intinya, mereka ingin MK memasukkan klausul larangan bagi keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk ikut kontestasi pilpres. Sebuah upaya hukum yang, meski dianggap lemah oleh sebagian pihak, telah membuka kembali perdebatan tua tentang batasan kekuasaan dan kekeluargaan di republik ini.
Artikel Terkait
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta
Polisi Tetapkan Bos Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp12,1 Miliar
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari Selama Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Pemerintah Rekrut 3.000 Guru dan 5.000 Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat Permanen