KPK punya alasan baru. Kali ini, mereka resmi menjadikan Budiman Bayu Prasojo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor barang. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya, Bayu sempat dilepaskan. Lho, kok bisa?
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, keputusan waktu itu memang terpaksa. "Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu," jelas Asep pada Jumat (27/2/2026).
"Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti itu," tambahnya.
Namun begitu, pelepasan itu bukan akhir cerita. Penyidik tak berhenti. Mereka terus mengumpulkan dan memperdalam informasi dari berbagai keterangan yang ada. "Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus," ujar Asep.
Artikel Terkait
Samsat Pandeglang Razia dan Ancang Door to Door untuk Penunggak Pajak Kendaraan
Pendaftaran SMA Unggul Garuda Baru Diperpanjang hingga 7 Maret 2026
Ketua Banggar DPR Tegaskan Dukungan Penuh dan Tanggung Jawab atas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina