KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Ketujuh Usai Perdalam Bukti

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB
KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Ketujuh Usai Perdalam Bukti

KPK punya alasan baru. Kali ini, mereka resmi menjadikan Budiman Bayu Prasojo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor barang. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya, Bayu sempat dilepaskan. Lho, kok bisa?

Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, keputusan waktu itu memang terpaksa. "Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu," jelas Asep pada Jumat (27/2/2026).

"Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti itu," tambahnya.

Namun begitu, pelepasan itu bukan akhir cerita. Penyidik tak berhenti. Mereka terus mengumpulkan dan memperdalam informasi dari berbagai keterangan yang ada. "Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus," ujar Asep.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar