KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Ketujuh Usai Perdalam Bukti

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB
KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Ketujuh Usai Perdalam Bukti

KPK punya alasan baru. Kali ini, mereka resmi menjadikan Budiman Bayu Prasojo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor barang. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya, Bayu sempat dilepaskan. Lho, kok bisa?

Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, keputusan waktu itu memang terpaksa. "Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu," jelas Asep pada Jumat (27/2/2026).

"Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti itu," tambahnya.

Namun begitu, pelepasan itu bukan akhir cerita. Penyidik tak berhenti. Mereka terus mengumpulkan dan memperdalam informasi dari berbagai keterangan yang ada. "Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus," ujar Asep.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan tersangka baru ini. "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," katanya. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus yang menggoyang lingkungan Bea Cukai ini bertambah menjadi tujuh orang.

Mereka yang sudah ditetapkan sebelumnya antara lain Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari pihak swasta, ada John Field (pemilik PT Bluray), Andri, dan Deddy Kurniawan. Kini, Budiman Bayu Prasojo menyusul sebagai tersangka ketujuh.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah nama dalam struktur Bea Cukai. Meski sempat lolos dari jerat OTT awal, upaya penyidikan yang berkelanjutan akhirnya membawa Bayu kembali ke dalam sorotan. KPK tampaknya tak mau ada yang terlepas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar