Kejaksaan Agung akhirnya menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Penahanan ini terkait kasus korupsi yang menjeratnya, menyangkut tata kelola pertambangan nikel dalam kurun waktu yang cukup panjang, dari 2013 hingga 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan Hery sebagai tersangka. "Hari ini, Kamis 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujarnya.
Menurut Syarief, langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan penggeledahan. Dari proses itu, terungkap bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Pada awalnya, ada salah satu perusahaan, PT TSHI, yang punya masalah dengan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Lalu, PT TSHI mencari jalan keluar," jelas Syarief, merinci awal mula kasus ini.
Dia melanjutkan, PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sedemikian rupa sehingga surat dari Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman. Alhasil, Ombudsman memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Jumlah yang sudah bisa dibuktikan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," tegas Syarief.
Kasus ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya mengawasi malahan justru tersangkut masalah serupa. Situasinya jadi cukup ironis.
Artikel Terkait
Trump Minta Paus Pahami Realitas Kejam Iran Sebelum Bersuara
Pemerintah Percepat Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak Patuh
AS Tolak Proposal Rusia untuk Tampung Uranium Iran yang Diperkaya
Ekonomi China Tumbuh 5% di Kuartal I 2026, Lampaui Proyeksi di Tengah Gejolak Global