Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan tugas pokok operasional kepolisian. Sebaliknya, usulan tersebut menyasar bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa posisi yang bisa diisi oleh profesional sipil meliputi administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian. Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokratis modern.
Di sisi lain, usulan ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Pigai menambahkan bahwa kebijakan serupa diperlukan untuk menjaga keseimbangan, mengingat selama ini anggota Polri juga dapat menduduki jabatan strategis di institusi sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” pungkas Menteri HAM.
Editor: Raditya Aulia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Bertemu Herman Deru di Palembang, Nonton Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0
KAI Uji Coba Tambah Frekuensi LRT Jabodepek pada Jam Sibuk Pagi Mulai 8 Juni 2026
Jonatan Christie Kunci Tiket Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Yushi Tanaka
Putin Tolak Pertemuan Langsung dengan Zelensky, Minta Negosiasi Damai Disiapkan Ahli