Ruangan sidang kembali hening sejenak. Lalu, dari mulut seorang saksi, meluncur fakta yang bikin geleng-geleng: ada aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri. Uang itu disebut-sebut untuk THR.
Perkara dugaan suap yang menghambat penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini memang tak habis-habis memunculkan kejutan. Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) itu, kembali menguak hal mengejutkan.
Saksi bernama Rizki, pegawai Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), menjadi pusat perhatian. Kesaksiannya muncul setelah Ketua Majelis Hakim Effendi selesai membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Rizki dengan suara yang tenang namun jelas.
Isinya? Sangat gamblang.
Dalam BAP itu, Rizki mengaku pernah mendapat permintaan dari seorang staf kantor bernama Titin. Tugasnya: mengantarkan uang tunai senilai Rp500 juta. Tujuannya: seorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.
“Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17.”
Begitu bunyi penggalan BAP yang dibacakan Hakim Effendi. Tapi ceritanya tak berhenti di situ.
“Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu.”
Usai membacakan, Hakim Effendi menatap saksi. “Bagaimana dengan keterangan ini?” tanyanya.
Jawaban Rizki singkat dan tegas. “Benar, Pak.”
Jadi, selain untuk Victor, ada dua kali penyerahan lain ke seorang bernama Rizki nama yang kebetulan sama dengan saksi di gedung yang sama. Sayangnya, detail jumlah dan waktunya kabur dalam ingatan saksi.
Di sisi lain, JPU Kejagung tak hanya menghadirkan Rizki. Mereka juga memanggil empat saksi lain untuk menguatkan dakwaan. Ada Melinda dari Legal dan Litigasi Musim Mas Group, lalu Feynita Susilo, mantan pegawai AALF. Dua saksi junior dari firma hukum yang sama, Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli, juga turut memberikan keterangan.
Semua kesaksian ini berujung pada satu tujuan: membongkar upaya perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor CPO yang rumit ini.
Di kursi terdakwa, duduk beberapa nama. Advokat Marcella Santoso adalah salah satu yang paling disorot. Bersamanya, ada Ariyanto dan Junaedi Saibih. Tak ketinggalan, Muhammad Syafei dari Wilmar Group, Tian Bahtiar sang Direktur JakTV, serta M. Adhiya Muzakki.
Persidangan masih panjang. Tapi satu hal sudah jelas: setiap sidang membawa potongan fakta baru yang perlahan-lahan menyusun puzzle yang lebih lengkap dan makin menegangkan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar