Ruangan sidang kembali hening sejenak. Lalu, dari mulut seorang saksi, meluncur fakta yang bikin geleng-geleng: ada aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri. Uang itu disebut-sebut untuk THR.
Perkara dugaan suap yang menghambat penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini memang tak habis-habis memunculkan kejutan. Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) itu, kembali menguak hal mengejutkan.
Saksi bernama Rizki, pegawai Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), menjadi pusat perhatian. Kesaksiannya muncul setelah Ketua Majelis Hakim Effendi selesai membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Rizki dengan suara yang tenang namun jelas.
Isinya? Sangat gamblang.
Dalam BAP itu, Rizki mengaku pernah mendapat permintaan dari seorang staf kantor bernama Titin. Tugasnya: mengantarkan uang tunai senilai Rp500 juta. Tujuannya: seorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.
Begitu bunyi penggalan BAP yang dibacakan Hakim Effendi. Tapi ceritanya tak berhenti di situ.
Usai membacakan, Hakim Effendi menatap saksi. “Bagaimana dengan keterangan ini?” tanyanya.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa