Sebagai bukti bahwa hubungan bisnisnya dengan Pertamina masih baik, Kerry menambahkan, "Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina."
Namun begitu, klaim-klaim ini disampaikan di tengah dakwaan berat yang ia hadapi. Sebelumnya, Kerry telah didakwa oleh penuntut umum karena diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Kasus ini ternyata melibatkan beberapa nama lain. Kerry tidak sendirian di kursi terdakwa. Sidang pembacaan dakwaan juga menjerat empat orang lainnya: Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Triyana Setia Putra, yang membacakan dakwaan, menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau korporasi lain. Tindakan mereka, lanjutnya, jelas-jelas merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Yang menarik, jaksa menghitung dua jenis kerugian ini secara terpisah. Tapi kalau keduanya dijumlahkan, totalnya memang mencapai angka Rp285 triliun yang mencengangkan itu.
Artikel Terkait
Kurir Narkoba Diringkus Usai Kabur dari Lokasi Tumburan di Tol Sumatera
Klaim Anak Propam di Video Adu Mulut dengan Debt Collector Dibantah Polisi
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani