Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp9,4 Triliun

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 06:35 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp9,4 Triliun

Vonis akhirnya dijatuhkan. Majelis hakim memutuskan para terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah bersalah. Namun, ceritanya belum berakhir di ruang sidang. Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, sudah menyatakan akan mengajukan banding.

Anang mengaku pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim. Tapi, rasa hormat itu tak lantas membuat mereka berhenti. Upaya hukum lanjutan akan ditempuh.

"Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim," kata Anang kepada wartawan, Sabtu lalu.
"Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara memang terpenuhi. Angkanya tak main-main: Rp 9,4 triliun. Hitungan itu, seperti diungkap hakim anggota Sigit Herman Binaji, bersumber dari laporan investigatif BPK yang menyoroti penjualan solar non-subsidi Pertamina dalam kurun 2018-2023.

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya... terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian... seluruhnya Rp9,4 triliun," ujar Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun begitu, ada angka lain yang justru ditolak majelis hakim. Klaim kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun dinilai masih sekadar asumsi. Menurut hakim, perhitungan semacam itu dianggap tidak nyata dan penuh ketidakpastian, sehingga belum bisa dijadikan bukti yang sah.

Kasus ini menjerat sejumlah nama penting. Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne yang dulu menjabat VP Trading Operations, semuanya dinyatakan terbukti bersalah.

Hukuman pun dibacakan. Muhamad Kerry Ardianto Riza mendapat vonis terberat, 15 tahun penjara plus denda. Riva dan Maya masing-masing dihukum 9 tahun, sementara Edward Corne harus mendekam selama 10 tahun. Semuanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan jika tak membayar.

Jadi, meski vonis sudah jatuh, jalan persidangan masih panjang. Banding dari Kejaksaan Agung menjadi babak baru yang akan menentukan akhir dari drama korupsi bernilai triliunan ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar