MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi publik antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima Badan Publik kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin 17 November 2025, Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Majelis komisioner yang dipimpin Rospita Vici Paulyn secara khusus mempertanyakan keberadaan dan status hukum dokumen tersebut. Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan majelis.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar