MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi publik antara kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima Badan Publik kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin 17 November 2025, Polda Metro Jaya diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Majelis komisioner yang dipimpin Rospita Vici Paulyn secara khusus mempertanyakan keberadaan dan status hukum dokumen tersebut. Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan majelis.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Hukum Baru RUU KUHAP
Sidang KIP UGM Ungkap Tak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Masa Lalu