MURIANETWORK.COM - Beda pernyataan pengamat politik Rocky Gerung dan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal usulan pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, desakan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI telah memasuki babak baru.
Surat dari forum tersebut kabarnya sudah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Akan tetapi, Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut lantaran belum masuk kantor selama beberapa hari, jelang libur Idul Adha.
"Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau lebaran ini," ujar Muzani saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Adapun surat berisi usulan pemakzulan Gibran sesuai mekanisme hukum yang berlaku ini dikirim tak hanya ke pimpinan MPR, tetapi juga pimpinan DPR.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sepaket dengan Prabowo? Ini Beda Kata Jokowi dan Rocky Gerung
Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI memunculkan pertanyaan, apakah pemakzulan itu juga akan berlaku untuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengenai hal tersebut, Jokowi dan Rocky Gerung punya tanggapan masing-masing.
1. Rocky Gerung: Sulit, tetapi Tidak Berarti Sepaket dengan Prabowo
Rocky Gerung menilai, proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bakal tidak mudah.
Sebab, harus melalui prosedur panjang yang melibatkan proses politik dan hukum di MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada pendapat bahwa Gibran adalah satu paket dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, Rocky Gerung mengatakan, satu paket itu tidak berlaku.
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (4/6/2025).
"Iya, pasti ada banyak keberatan prosedural, karena dianggap bahwa ini kan satu paket dengan Pak Prabowo. Itu soal yang secara teknis bisa diselesaikan," kata Rocky.
"Apakah karena satu paket? Kalau pendamping presiden itu bermasalah, maka presiden juga mesti dinyatakan di dalam kondisi yang sama? Kan enggak begitu," tambahnya.
2. Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Kan Satu Paket
Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (6/6/2025), Jokowi menanggapi usulan pemakzulan anak sulungnya, Gibran, dari jabatan Wakil Presiden RI.
Jokowi pun menyinggung bahwa sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket, presiden beserta wakil presiden.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket," jelas Jokowi, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat (6/6/2025).
"Memang mekanismenya seperti itu [menerima presiden dan wakil presiden, red]," tambahnya.
Kemudian, Jokowi menilai, adanya surat usulan pemakzulan Gibran merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
Ia pun mengaku tidak merasa sakit hati.
"Bahwa ada yang ada yang menyurati seperti itu. Iya, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menjelaskan bahwa upaya pemakzulan harus dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ujar Jokowi.
"Jadi, sekali lagi sistem ketatanegaraan. Kita memiliki mekanisme yang harus diikuti bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat, itu baru [dimakzulkan, red] ya," paparnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Pakar Pidana Abdul Fickar Hadjar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat, Apa Alasannya?
Beda Sikap! KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Malah Diam?
TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025